WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Tim iNews
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap warga negara asing asal Papua Nugini berinisial RI (32) di kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan. (Foto: ist)

"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai berperan penting dalam membantu proses pengungkapan kasus.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujarnya.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota masih mendalami perkara tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

24 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal