"Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan kepada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pimpinan DPR akan meneruskan proses persetujuan pemberian kewarganegaraan ini dengan mekanisme selanjutnya
"Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.