Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Panik! Pemda Masih Bisa Atur Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Sabtu, 20 Januari 2024 - 21:06:00 WIB
Jangan Panik! Pemda Masih Bisa Atur Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen
Ilustrasi pajak hiburan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak dari adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Lewat kebijakan tersebut, pajak hiburan dipatok minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Padahal dalam ketentuan sebelumnya tidak ada batasan minimal pemerintah daerah menarik pajak hiburan. 

Namun demikian, Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan. Bahkan boleh ditetapkan dibawah 40 persen. 

Menurutnya pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 

Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.  Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut