Menang PKPU, Bagaimana Garuda Indonesia Lunasi Utang ke Kreditur?
Anggaran tersebut akan diperoleh Garuda, bila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU. Hanya saja, Irfan memastikan PMN tidak digunakan untuk membayar utang melainkan untuk biaya operasional.
Untuk operasional (bukan untuk bayar utang)," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, beberapa waktu lalu.
Di lain sisi, Garuda juga akan menerima pendanaan dari negara dalam bentuk dana talangan sebesar Rp7,5 triliun. Manajemen pun mengharapkan sisa dana segar ini bisa dicairkan. Adapun, dana talangan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) atau Mandatory Convertible Bond (MCB) dicairkan Kementerian Keuangan pada 2020-2021.
Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sisa dana talangan ini dikembalikan ke kas negara. Ketua BPK, Isma Yatun menyebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan dana talangan ke kas negara.
"BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan pengembalian sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke Rekening Kas Umum Negara," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati