Menkop Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (6/6/2023). Pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak ada keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang dinilai tidak propedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya, yakni pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu. Selain itu, mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.
Editor: Jujuk Ernawati