Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak, Simak Jenisnya
Senin, 21 Juni 2021 - 19:30:00 WIB
Menkeu menjelaskan, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini.
"Kita hanya memberikan untuk sektor sektor yang memang masih memberikan dukungan," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, lanjutnya, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, tak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.
"Tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan," tutur Menkeu.
Editor: Jeanny Aipassa