Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar.
"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023).
Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan.
"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.
Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.
Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.