Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya
"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," ucapnya.
Bahkan, kata dia, untuk orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan pajak 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen. Dengan pajak 35 persen maka pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun.
Sementara usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, menurutnya, tak akan dikenakan pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.
"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tuturnya.
Dia menuturkan, uang pajak akan digunakan untuk subsidi listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg. Selain itu, operasional sekolah, rumah sakit, puskesmas.
Sri Mulyani menambahkan, jalan raya, kereta api, internet yang dinikmati masyarakat juga dibangun dengan uang pajak dari masyarakat. Bahkan pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, juga dibayar dengan uang pajak.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati