Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Selasa, 03 Januari 2023 - 14:25:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

"Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," ucapnya. 

Bahkan, kata dia, untuk orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan pajak 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen. Dengan pajak 35 persen maka pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun.

Sementara usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, menurutnya, tak akan dikenakan pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.

"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut