Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:12:00 WIB
Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
Menkum Supratman Andi Agtas dalam wawancara eksklusif dengan iNews 30 Menit Kabinet Merah Putih menegaskan denda damai tidak berlaku untuk koruptor. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Kalau di Kementerian Hukum, program kami sudah sangat jelas makanya agak lebih jarang saya mengekspos di awal. Kami melakukan sebuah proses transformasi di Kementerian Hukum, baik untuk outputnya nanti itu berimplikasi keluar, tapi juga punya output dan implikasinya ke internal. Transformasi digital dalam bentuk layanan digital yang kami kembangkan di Kementerian Hukum yang rumah besarnya lagi dipersiapkan itu akan memberikan dampak yang luar biasa karena akan meminimalisir pertemuan antara orang yang meminta layanan dan pemberi layanan, itu yang pertama. Kalau kemudian layanan digital ini bisa dilakukan karena kita punya hampir mungkin sekitar 300 atau 400 layanan, kita publik, tapi sekarang yang bisa diakses dengan digital mungkin baru sepertiganya. Nah, ada PR besar untuk itu. 

Jadi di tengah teknologi smartphone di mana-mana digitalisasi itu sangat penting? 

Oh sangat penting, ya seperti halnya dengan layanan perbankan, sekarang kita sudah hampir enggak pernah ke bank kan? Ada mobile banking. Itu sebuah keniscayaan, jadi itu tak terhindarkan.

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Bagaimana pandangan Anda soal putusan MK menghapus presidential threshold, bisa anda jelaskan?

Kita hormati putusan MK, dan saya mengapresiasi kali ini saya mengapresiasi putusan MK. Kenapa saya apresiasi? Karena Mahkamah Konstitusi tidak membuat norma, membatalkan norma yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR, kemudian memberi ruang kepada pembentuk itu undang-undang untuk membuat norma baru, tetapi memberi rambu-rambu lima hal dalam bentuk yang disebut dengan apa namanya rekayasa konstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut