Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
Kalau di Kementerian Hukum, program kami sudah sangat jelas makanya agak lebih jarang saya mengekspos di awal. Kami melakukan sebuah proses transformasi di Kementerian Hukum, baik untuk outputnya nanti itu berimplikasi keluar, tapi juga punya output dan implikasinya ke internal. Transformasi digital dalam bentuk layanan digital yang kami kembangkan di Kementerian Hukum yang rumah besarnya lagi dipersiapkan itu akan memberikan dampak yang luar biasa karena akan meminimalisir pertemuan antara orang yang meminta layanan dan pemberi layanan, itu yang pertama. Kalau kemudian layanan digital ini bisa dilakukan karena kita punya hampir mungkin sekitar 300 atau 400 layanan, kita publik, tapi sekarang yang bisa diakses dengan digital mungkin baru sepertiganya. Nah, ada PR besar untuk itu.
Jadi di tengah teknologi smartphone di mana-mana digitalisasi itu sangat penting?
Oh sangat penting, ya seperti halnya dengan layanan perbankan, sekarang kita sudah hampir enggak pernah ke bank kan? Ada mobile banking. Itu sebuah keniscayaan, jadi itu tak terhindarkan.
Bagaimana pandangan Anda soal putusan MK menghapus presidential threshold, bisa anda jelaskan?
Kita hormati putusan MK, dan saya mengapresiasi kali ini saya mengapresiasi putusan MK. Kenapa saya apresiasi? Karena Mahkamah Konstitusi tidak membuat norma, membatalkan norma yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR, kemudian memberi ruang kepada pembentuk itu undang-undang untuk membuat norma baru, tetapi memberi rambu-rambu lima hal dalam bentuk yang disebut dengan apa namanya rekayasa konstitusional.