2 Hakim Beda Pendapat soal Usia Minimal Capres Cawapres 35 Tahun
Dia pun menegaskan seharusnya MK menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini," katanya.
Sementara itu, Guntur hamzah meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.
"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.
Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.
"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur.
Editor: Faieq Hidayat