5 Fakta Judi Online di Indonesia, Angka Transaksi Fantastis
JAKARTA, iNews.id - Judi online telah menjadi fenomena mengkhawatirkan di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024 lalu.
Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Judi online tak mengenal batas usia dan profesi. Data PPATK menunjukkan, dari ibu rumah tangga, pelajar, hingga anak-anak, bahkan pensiunan, terjerumus dalam perjudian online. Mirisnya, ada anak yang mengadukan orang tuanya yang kecanduan dan menggunakan uang nafkah untuk bermain.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya)," ujar Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, Selasa (18/6/2024).
Pada 2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp600 triliun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.