JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. Mereka pun dihukum mengganti kerugian negara yakni Benny Tjokro Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat Rp10,7 triliun.
Sejumlah aset milik keduanya dirampas oleh negara sebagai pengganti uang yang telah dikeruk oleh keduanya. Sejumlah barang hasil tindak pidana korupsi diubah, dipindahkan, dan dialihkan keduanya untuk disamarkan. Keduanya juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset yang dirampas untuk negara CQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa," ujar Hakim Ketua, Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Berikut perincian rampasan harta benda milik Benny Tjokro sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum:
- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No 197 an Benny Tjokrosaputro, sampai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap, Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
Editor : Rizal Bomantama