Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun  
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:59:00 WIB
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

- 1 amplop putih dari BMP Money Changer berisikan:

a. Uang tunai sejumlah SGD 1.500.
b. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).
c. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).
d. Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar).

- 1 amplop putih berisikan uang tunai sejumlah Rp 25.000.

- 1 amplop putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp 10.000.

- Barang bukti yang disita dari sebagaimana terurai pada poin LIV berupa uang sejumlah Rp 2.500.000.000, berdasarkan 1 lembar asli dokumen berupa permohonan pengiriman uang pada Bank BCA sebesar Rp 2.500.000.000, melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

- 1 unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas nama Joanne Hidayat

- 1 unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat

- 1 Kapal Pinisi milik Terdakwa melalui Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

- 1 unit apartemen Pakubuwono atas nama Ratnawati Wihardjo

- 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood Nomor 51 D dan 51 H atasnama Ratnawati Wihardjo

- 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut