Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun  
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:59:00 WIB
Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp16 T, Ini Perincian Aset yang Disita
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

- 1 unit Handphone merk Iphone 7 PLUS warna putih pink

- 10 unit/bidang tanah dan atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.


Sama seperti Benny Tjokro, sejumlah aset milik Heru Hidayat juga dirampas untuk negara yaitu: 

- 1 amplop hijau berisikan uang tunai sejumlah Rp 11.413.500, beserta carbon copy tanda terima dikembalikan uang sebesar Rp 11.413.500 kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober 2019

- 1 bundle berisikan rekap kas PT. Pison Unggulan Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.000

- 1 amplop putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai sejumlah USD 1.000 (USD 100 @10 Lembar)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut