Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Berikut jawaban dan penjelasannya:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari Saudara R melalui iNews Litigasi. Kami sangat mengapresiasi pertanyaan saudara penanya. Dari kronologi yang disampaikan lebih mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mencari alternatif penyelesaian melalui out of court settlement walaupun senyatanya Saudara R adalah korban dari dugaan tindak pidana pencurian (tentunya dugaan tindak pidana ini akan dibuktikan melalui proses hukum dan diputuskan oleh pengadilan).
Dari kronologi yang disampaikan oleh Saudara R, dapat kami tarik beberapa fakta antara lain:
• Saudara R melakukan transaksi setor uang di ATM bank karena keteledoran tidak menekan tombol proses untuk setoran, kemudian keluar dari ruangan ATM.
• Ada seorang pria yang masuk setelah Saudara R di ATM dan oleh beliau proses setoran uang tersebut dibatalkan. Kemudian uang keluar dari mesin ATM dan diambilnya.
• Pihak bank mencoba membantu dengan menghubungi seseorang yang diduga sebagai pelaku, tetapi seseorang yang diduga sebagai pelaku tidak terima didatangi pihak bank, kemudian datang ke bank dengan marah-marah dan mengancam akan membuat laporan pencemaran nama baik.
• Seseorang yang diduga sebagai pelaku ini menurut kronologi yang saudara R sampaikan adalah seorang wartawan.
• Pihak bank menyarankan Saudara R untuk membuat laporan ke polisi.
Dari beberapa fakta yang saudara sampaikan tersebut, saudara bertanya "tindakan yang bijak yang bisa ditempuh tanpa harus membuat laporan ke polisi"
Sebelum menjawab pokok permasalahan sebagaimana saudara R tanyakan, ada baiknya saudara R mengambil langkah-langkah antara lain: