Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Nego Mau Tambah Lagi 4 Unit Pesawat Raksasa Airbus A400M
Advertisement . Scroll to see content

Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?

Senin, 08 Juli 2024 - 15:46:00 WIB
Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Ilustrasi transaksi di ATM (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Jika saudara R meyakini "seseorang yang diduga sebagai pelaku memiliki iktikad baik dan keinginan untuk bertemu dalam menyelesaikan masalah, maka ada baiknya ditempuh upaya negosiasi. Tetapi jika "seseorang yang diduga sebagai pelaku" karena satu dan lain hal tidak mau bertemu secara langsung dengan saudara R, tetapi masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, maka bisa ditempuh alternatif penyelesaian sengketa yang lain, yaitu melalui upaya mediasi di luar pengadilan.

b. Mediasi
Langkah penyelesaian sengketa di luar pengadilan selanjutnya adalah mediasi. Menurut Takdir Rahmadi dalam bukunya Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekata Mufakat (Jakarta, Raja Grafindo 2010 halaman 12) sebagaimana dikutip oleh Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H dalam bukunya “Hukum Alternatif penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi” (Yogyakarta, Publika Global Media, 2023), pada halaman halaman 72 dinyatakan "Prinsip kerahasiaan dalam mediasi bertujuan untuk memberikan ruang yang aman dan terbuka bagi para pihak untuk berbicara tanpa takut konsekuensi di luar ruang mediasi. Namun, kerahasiaan ini dapat diubah jika semua pihak sepakat atau jika terdapat kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi tertentu". 

Untuk menggunakan upaya mediasi di luar pengadilan, Saudara R dapat menggunakan jasa mediator yang bersertifikat dan terakreditasi agar tidak salah dalam memilih mediator. Ada baiknya Saudara R berkonsultasi dengan lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi atau dapat mengunjungi situs Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id/media/11440. Dalam situs dimaksud diuraikan puluhan nama Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Non-Hakim Terakreditasi. Mohon diperhatikan lembaga penyelenggara yang Surat keputusan dari ketua Mahkamah Agung masih berlaku dan belum berakhir. Tentunya upaya untuk menggunakan jasa mediator ini ada biaya yang harus ditanggung. Besaran biaya bisa ditanyakan langsung kepada lembaga terkait.

Jika langkah mediasi ternyata mengalami kebuntuan karena "seseorang yang diduga sebagai pelaku" tidak memiliki niat baik atau tidak mengakui perbuatannya, maka langkah lain yang "mau tidak mau" harus Saudara R tempuh adalah langkah hukum. Langkah hukum yang bisa ditempuh antara lain melalui proses pidana dengan membuat Laporan polisi dan perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

II. Langkah Hukum jika melalui Alternatif Penyelesaikan Sengketa Mengalami Kegagalan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut