Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Sebelum menempuh langkah hukum perdata, ada baiknya saudara R perlu mempertimbangkan biaya mengajukan gugatan mulai dari pengadilan negeri. Pengadilan tinggi sampai dengan Mahkamah Agung (kasasi dan peninjauan kembali) yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sebanding dengan uang yang telah diambil oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku.
Terkait dengan upaya melalui gugatan perdata, kami hanya menguraikan secara garis besarnya saja dengan harapan permasalahan bisa selesai pada tahap negosiasi atau mediasi atau yang terburuk harus melalui proses pidana.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara R sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat dan selesai dengan jalan kekeluargaan, Aamiin
Jakarta, 8 Juli 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrate dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
5. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Daftar Pustaka:
1. Dr. Nita Triana, S.H., M.Si. dalam bukunya Alternative Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa alternatif dengan Model mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi (Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi, 2019);