Hadapi Sengketa di MK, Ini Persiapan KPU
Sabtu, 19 Desember 2020 - 04:27:00 WIB
Rakor dan bimtek tersebut, lanjut dia, dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun, materi rakor dan bimtek meliputi tiga hal yakni Hukum acara PHPU di MK,
strategi advokasi dalam PHPU di MK, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.
"Advokat atau kuasa hukum disiapkan masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani