Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Senin, 01 Juli 2024 - 11:04:00 WIB
Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan tersebut.

"Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk clon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakilb upati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih'," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Lalu, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Pada Pasal 201 ayat (7), isinya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Selanjutnya, ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada: Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak. (2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

"Pasal 165: Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut