Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Senin, 01 Juli 2024 - 11:04:00 WIB
Ingat, Syarat Maju Cagub di Pilkada Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.(Foto MPI: Danandaya Arya Putra).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa, pilkada terakhir tahun 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Maka dari itu pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tsb, disimpulkan bahwa: keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut