Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:54:00 WIB
Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Gedung KPK (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin hari ini menjalani sidang terkait kasus dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan pada tahun 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dzulmi 7 Tahun pidana denda Rp500 juta subsider enam tahun.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu disebutkan oleh Jaksa selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Siswhandhono, Kamis (14/5/2020). 

Jaksa Siswhandhono menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Dzulmi. Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta Dzulmi pun telah menikmati hasil dari kejahatannya.

Sementara, hal yang meringankan tuntutan Dzulmi ada dua. Pertama,  yaitu terdakwa dinilai sopan ketika dalam persidangan, dan yang kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut