Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:54:00 WIB
Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Gedung KPK (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini Dzulmi selaku Walikota Medan periode 2016 hingga 2021 bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri, telah menerima uang sejumlah Rp2.155.000.000,00 atau setara sejumlah tersebut. Uang itu diterima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemko Medan.

Nama-nama pejabat tersebut, antara lain, yaitu Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, dan S Armansyah Lubis Alias Bob.

Selain itu, ada nama M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

"Uang tersebut diberikan kepada Dzulmi melalui Samsul Fitri dengan maksud agar Dzulmi selaku Walikota Medan mempertahankan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya tersebut dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Dzulmi dituntut bersalah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut