Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, ketua Komisi III DPR, hingga staf atau tenaga ahli Taufik.
Kasus yang menjerat Taufik terkait dengan pengesahan APBN-P 2016, di mana Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.
Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Ahmad Islamy Jamil