Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan review dan penelaahan. Kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful di Gedung Bundari Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Hingga kini belum ada tersangka dari pihak swasta atau perusahaan. Namun, Kejagung masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,” kata Anang, Kamis (13/8/2026).
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penyidikan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penanganan kasus semestinya tidak berhenti pada petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.