Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, 12 Hari Jabat Kabareskrim Ungkap Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Namun, setelah pelaku diungkap oleh Bareskrim Polri, masyarakat pun kembali percaya atas penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Usai ditangkap, kedua pelaku pun sudah memasuki proses persidangan. Adapun, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain ungkap kasus Novel Baswedan, Komjen Sigit juga melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020.
Bahkan, dalam hal ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.