KPAI Beberkan Alasan RUU KIA Harus Segera Disahkan: Cegah Baby Blues hingga Turunkan Risiko Kematian Bayi
Selain cuti melahirkan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengatur pemberian hak cuti bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. DPR mengusulkan pemberian cuti ayah selama 40 hari agar suami dapat membantu serta mendampingi istrinya mengurus anak yang baru dilahirkan.
“Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini sekaligus juga menjadi momentum negara dalam mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari,” papar Retno.
Sementara itu, Retno mengingatkan soal Konvensi Hak Anak (KHA) yang harus dipenuhi. KHA memiliki 4 prinsip yakni prinsip nondiskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, serta kelangsungan dan perkembangan anak dalam menjamin terlaksananya pemenuhan hak anak.
Untuk itu, Retno mendorong Pemerintah dan DPR sebagai pemangku kewajiban pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk memperkuat komitmennya dalam rangka memenuhi hak-hak anak di Indonesia melalui tindakan aktif demi terpenuhinya ‘kepentingan terbaik’ bagi tumbuh kembang anak.
“RUU KIA yang digagas untuk SDM Indonesia yang unggul di masa yang akan datang perlu didukung semua pihak karena sarat dengan kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Retno.
Editor: Puti Aini Yasmin