KPU Ungkap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut. Putusan bernomor 23 P/HUM/2024 itu diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
MA menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Alhasil, MA mengubah ketentuan batas usia minimal 30 tahun cagub dan cawagub yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Editor: Rizky Agustian