Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24:00 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan pemilik emas dan dolar AS akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tiga Sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Penanganan perkara dilakukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi. Di Kafe De’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 dengan estimasi nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Dari brankas terkunci di lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut