Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp20 Miliar Disita dari Pinjol Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:25:00 WIB
Penampakan Uang Rp20 Miliar Disita dari Pinjol Ilegal
Penampakan uang pinjol ilegal (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang digunakan sebagai modus tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Uang barang bukti sebanyak Rp20,4 miliar disita.

Penyidik menyita uang itu dari tangan tersangka JS. Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR. 

"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Senin (25/10/2021).

Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers. 

Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan. 

Uang sitaan dari pinjol ilegal disita (Foto: Puteranegara Batubara)
Uang sitaan dari pinjol ilegal disita (Foto: Puteranegara Batubara)

Tumpukan uang yang didapatkan dari pinjol ilegal tersebut dikawal ketat mulai dari kedatangan, pelaksanaan hingga dibawa kembali ke tempat penyimpanan alat bukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut