Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Uang Rp20 Miliar Disita dari Pinjol Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:25:00 WIB
Penampakan Uang Rp20 Miliar Disita dari Pinjol Ilegal
Penampakan uang pinjol ilegal (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang digunakan sebagai modus tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Uang barang bukti sebanyak Rp20,4 miliar disita.

Penyidik menyita uang itu dari tangan tersangka JS. Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR. 

"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Senin (25/10/2021).

Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers. 

Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut