Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pimpinan DPR: Pemerintah dan Parpol Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 05 Maret 2024 - 00:01:00 WIB
Pimpinan DPR: Pemerintah dan Parpol Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi sebelum reses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata Dasco.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada awal Februari 2024 lalu.

"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/2/2024).

Legislator PDIP itu memastikan Surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut