PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tentang pelaksanaan Iduladha 2021 segera direvisi. Hal itu dilakukan karena pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM darurat, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM darurat," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.