Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang
Advertisement . Scroll to see content

Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Selasa, 02 Juli 2024 - 08:28:00 WIB
Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP? (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP?

Ketua PDIP Said Abdullah tidak mempersoalkan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, KPU memiliki dasar hukum karena jika tidak, bisa menimbulkan masalah baru.

"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru. Kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan warga negara harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya ya tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid, artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus maka kepastian kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Ada sejumlah kerangka hukum yang mendasari aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut