Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Selasa, 02 Juli 2024 - 08:28:00 WIB
Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP? (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pertama, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

Kerangka hukum tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui pilkada terakhir digelar 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut