Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
Dia menilai, maskapai berpotensi mengategorikan keterlambatan sebagai alasan pembebasan tanggung jawab untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.
"Pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasikan setiap keterlambatan ke dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi," ucap Saiful.
Karena itu, Saiful meminta pembuktian penyebab keterlambatan dilakukan pihak ketiga yang netral dan berwenang. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan oleh otoritas bandar udara maupun Kementerian Perhubungan selaku regulator.
"Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran pihak ketiga yang netral dan berwenang yaitu otoritas bandar udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen," katanya.
Saiful juga mengusulkan setiap keterlambatan penerbangan yang menggunakan alasan teknis operasional atau cuaca wajib diverifikasi oleh otoritas bandara secara real time. Tanpa verifikasi lembaga berwenang, keterlambatan tersebut harus dianggap sebagai kelalaian pengangkut.