Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Senin, 07 September 2026 - 17:23:00 WIB
Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
Sidang MK terkait UU Penerbangan, Senin (7/9/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, maskapai berpotensi mengategorikan keterlambatan sebagai alasan pembebasan tanggung jawab untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.

"Pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasikan setiap keterlambatan ke dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi," ucap Saiful.

Karena itu, Saiful meminta pembuktian penyebab keterlambatan dilakukan pihak ketiga yang netral dan berwenang. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan oleh otoritas bandar udara maupun Kementerian Perhubungan selaku regulator.

"Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran pihak ketiga yang netral dan berwenang yaitu otoritas bandar udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen," katanya.

Saiful juga mengusulkan setiap keterlambatan penerbangan yang menggunakan alasan teknis operasional atau cuaca wajib diverifikasi oleh otoritas bandara secara real time. Tanpa verifikasi lembaga berwenang, keterlambatan tersebut harus dianggap sebagai kelalaian pengangkut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut