Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
Dia menjelaskan perlunya pembedaan antara alasan keterlambatan yang benar-benar berada di luar kendali maskapai dan persoalan yang berasal dari internal pengangkut.
"Dekonstruksi istilah kendala teknis operasional secara rasional dan filosofis kita harus membedakan antara force majeure, alasan keselamatan murni, cuaca buruk murni yang diverifikasi BMKG, bencana alam atau arahan langsung ATC," jelas dia.
Sementara itu, persoalan seperti kelemahan manajemen, kerusakan pesawat, kelalaian perawatan rutin, keterlambatan kru, hingga rotasi pesawat yang buruk dinilai tidak seharusnya menjadi alasan untuk membebaskan maskapai dari tanggung jawab.
"Kelemahan manajemen, kerusakan pesawat atau kelalaian perawatan rutin, keterlambatan kru atau rotasi pesawat yang buruk dalam praktik kategori kendala teknis operasional sering dijadikan pasal keranjang sampah oleh penyedia penerbangan untuk melepaskan diri dari kewajibannya," ucap dia.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri atas sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi tidak memperoleh transparansi mengenai penyebab sebenarnya maupun bukti yang dapat diakses penumpang.
Mereka menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Editor: Rizky Agustian