Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari yang Dituduh Simpanan Direktur Garuda hingga Terima Suap Pejabat Pajak
Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Dia diagendakan diperiksa di sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa mantan Pejabat Pajak, Wawan Ridwan, dalam waktu dekat.
Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa soal aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan.
"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Editor: Maria Christina