Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Brian Edgar Nababan Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo

Minggu, 03 April 2022 - 13:20:00 WIB
Tersangka Brian Edgar Nababan Rekrut Indra Kenz sebagai Afiliator Binomo
Binary option dari aplikasi Binomo. (foto: Ilustrasi/Shutterstock).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Brian selama 20 hari sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. 

"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut