Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27:00 WIB
Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi tersebut dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka, yang saat ini menjadi Anggota Wantimpres.

Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyerahan dana kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris. 

Karena itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut pencairan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga ahli waris. 

Ia didampingi Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana, serta Ketua Umum Yapbakum Gardapatih yang juga kuasa hukum keluarga, Nurul Akbar Muharam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut