Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Keluarga menyebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi sejak persoalan pencairan dana mencuat. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Pada 27 November 2025, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Selanjutnya, pengaduan disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026. Pada 18 September 2026, mereka juga mengadukan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keluarga meminta lembaga terkait memeriksa status tanah dan proses administrasi pencairan dana. Mereka berharap seluruh dokumen diperiksa secara objektif, termasuk penetapan pengadilan dan berkas pertanahan. Selain itu, pihak-pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga mendesak agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.