Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27:00 WIB
Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan hukum diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta dokumen yang digunakan. 

Dokumen Tanah Tahun 1925 Jadi Pokok Sengketa

Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. 

Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II. 

Data yang dikutip keluarga mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut