Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memeriksa riwayat kepemilikan dan kesesuaian dokumen tersebut.
Keluarga juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar. Kedua sertifikat tersebut disebut terbit pada 19 dan 20 September 1980.
Menurut kronologi keluarga, masa berlaku keduanya berakhir pada 2000.
Mereka mempertanyakan kesesuaian lokasi sertifikat dengan bidang tanah yang diklaim sebagai warisan. Karena itu, keluarga meminta pemeriksaan terhadap warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, dan dokumen penerbitan sertifikat.
Sengketa tersebut juga pernah bergulir di pengadilan pada 2016. Gugatan Yayasan Daya Besar dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr disebut tidak dapat diterima.
Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan. Berdasarkan salinan putusan yang dirujuk keluarga, David dinyatakan sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. Status putusan secara lengkap dan perkembangan upaya hukum perlu diverifikasi melalui dokumen pengadilan.