Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:27:00 WIB
Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan dana konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berwenang memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dana sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph. 

Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut. 

Perkara ini berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr. 

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen serta memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut