Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik, dan Jenisnya
Ada beberapa karakterikstik pajak, berikut di antaranya:
Karena wajib maka jika WP tidak membayar pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan pajak bersifat memasksa, sehingga pemerintah bisa memaksa menagmbil kontribusi pajak kepada negara dan denda sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Meski memaksa, tapi tetap dibatasi oleh aturan.
Pajak harus disetorkan kepada negara atau daerah, bukan kepada orang pribadi/golongan/organisasi.
Dalam pasal 23A UUD 1945 disebutkan, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Saat membayar pajak, Anda tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarkan. Namun imbalan yang diterima oleh WP bisa berupa subsidi, bantuan sosial, perbaikan infrastruktur, bantuan pemerintah, dan lainnya.