Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Riyan Rizky
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras. (Foto: Instagram)

Zat tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan.

"Tapi tiga pelaku ini bukan dari kalangan artis," ujar Michael dalam keterangan tambahannya.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi tambahan yang mengarah pada keterlibatan Jonathan Frizzy. Mantan suami Dhena Devanka itu kemudian diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kali pada 17 April 2025. 

"Kemudian pada 21 April 2025, kami melayangkan panggilan kedua kepada JF. Namun manajemen yang bersangkutan mengatakan, JF sedang dirawat di rumah sakit. Sampai sekarang, kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua," ujar Michael.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

17 jam lalu

Jonathan Frizzy Beri Sinyal Nikahi Ririn Dwi Ariyanti: Doain Lancar

17 jam lalu

Bigmo Tegaskan Promosi Vape ke Anak-Anak saat Live Streaming Murni Spontan

1 hari lalu

Di Depan Polisi, Bigmo Akui Kesalahan soal Ajak Anak-Anak Promosi Vape!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal