Balas Dendam, China Terapkan Pembatasan Visa bagi Warga AS yang ‘Nakal’

Anton Suhartono
Zhao Lijian (Foto: AFP)

Di bawah UU keamanan nasional, hukuman diberikan kepada pelaku subversi dan pelanggaran lain di Hong Kong.

Pada Jumat pekan lalu, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan pembatasan visa bagi sejumlah pejabat China atas tuduhan melanggar status otonomi Hong Kong dengan akan menerapkan UU tersebut.

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan pengawas HAM PBB menyuarakan kekhawatiran UU tersebut bisa digunakan untuk membungkam para pengkritik China yang kerap berbeda pendapat dengan kebijakan Partai Komunis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Nah, Dubes AS di Turki Dipanggil Pulang gara-gara Lawan Israel

13 jam lalu

Netanyahu Waswas Anaknya Jadi Target Pembunuhan Iran

14 jam lalu

AS Cabut Status Terorisme, Presiden Suriah: Lembaran Baru Dibuka, Noda Hitam Dihapus

14 jam lalu

Akhirnya, AS Cabut Status Suriah sebagai Negara Sponsor Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal