JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (5/3/2021).
Seiring penetapan status tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menonaktifkan Yoory. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka sebagai tindak lanjut atas penyidikan KPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka. Kendati demikian, dia enggan menyebut sosok dimaksud.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata Ali Fikri melalui video.