II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang
A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa. Nilai tersebut termasuk 440.990 dolar AS.
Cara Febrie Diduga Menyamarkan Harta
Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan sejumlah transaksi dan penempatan uang serta aset yang diduga dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
Menurut JPU, langkah tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penerimaan uang maupun kepemilikan saham, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan, tanah/bangunan maka Febrie baik sendiri-sendiri atau bersama Don Ritto, Nurman Herin, Ferry Boboho menggunakan rekening kantor hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita Vitto & Rekan, Kantor Hukum Prime Solution Associate atau pihak-pihak perusahaan afiliasi,” tutur jaksa.