Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

1. Mentransfer uang seluruhnya Rp7.274.876.483. Dana tersebut ditransfer ke beberapa rekening, yakni rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Herin senilai Rp2.816.546.483; rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Heri senilai Rp558.330.000; serta rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama AVR LAW OFFICE senilai Rp3.900.000.000.

2. Mentransfer uang seluruhnya Rp19.923.947.000 ke rekening BCA Nomor 04370881800 atas nama Don Ritto alias Idon. JPU mencatat terdapat 131 transaksi ke rekening tersebut.

3. Menempatkan uang seluruhnya Rp151.790.000.000 pada perusahaan yang didirikan ataupun sebagai penyertaan modal pada perusahaan lain.

“Selanjutnya Don Ritto dan Nurman Herin mengelolanya,” ungkap Jaksa.

1. Menempatkan uang Rp140.929.760.600 ke rekening atas nama De Clan Kulinari Nusantara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sembilan rekening De Clan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

18 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

19 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal