Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

“Uang sejumlah Rp140.929.760.600,00 tersebut sebagian bersumber dari penerimaan terkait dengan penanganan perkara melalui kantor hukum, yang kemudian uang tersebut ditempatkan terlebih dahulu ke rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang,” lanjut jaksa.

JPU juga menguraikan sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan penerimaan Febrie. Salah satunya perkara penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Dalam perkara tersebut, JPU menduga Febrie bersama Ferry Boboho berperan dalam penurunan kewajiban pembayaran PT CBS kepada PT KNI. Setelah kewajiban tersebut turun, Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT CBS disebut memberikan imbalan berupa 28.000 saham senilai Rp14 miliar.

Perkara lain berkaitan dengan PT Oktasan Baruna Persada, perusahaan yang disidik Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.

Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi. PT OBP disebut terseret dalam penyidikan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

18 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

19 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal