Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara tersebut disebut bagian dari total penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA 5225291168 atas nama Dr Law Firm.
Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga.
Pada 2024, Febrie kembali disebut menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ dengan total sekitar Rp10 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000, sama dengan nilai penerimaan pada 2023.
Selain itu, Febrie disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603.